Erick Tohir Copot Tiga Direksi Pindad Melalui RUPS Luar Biasa

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 12:37 WIB
loading...
Erick Tohir Copot Tiga...
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot tiga orang Direksi PT Pindad melalui RUPSLB Pindad. Erick kemudian melebur dan mengangkat dua direksi baru per Kamis 26 Agustus 2021. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Menteri BUMN Erick Thohir mencopot tiga orang Direksi PT Pindad (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pindad. Erick kemudian melebur dan mengangkat dua Direksi baru per Kamis 26 Agustus 2021.

Berdasarkan siaran pers yang diterima MPI, telah dilaksanakan penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam RUPSLB Perusahaan Perseroan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Pindad (Persero).

RUPSLB dilaksanakan secara daring, sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. RUPSLB Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari dan Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN , Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran Direksi & Komisaris perusahaan.

"Perubahan direksi Pindad berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dengan nomor SK-284/MBU/08/2021. Yaitu berisi tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad," kata Sekretaris Perusahaan, Krisna Cahyadianus.

SK itu memberhentikan dengan hormat Wildan Arief sebagai Direktur Keuangan & Administrasi, dan Ade Bagdja sebagai Direktur Teknologi & Pengembangan serta perubahan nomenklatur yang semula Direktur Keuangan & Administrasi menjadi Direktur Keuangan & Manajemen Risiko.

Kemudian mengangkat anggota Direksi PT Pindad (Persero) yang baru, diantaranya Triyana sebagai Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, dan Sigit P. Santosa sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan.

Disebutkan juga melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-285/MBU/08/2021 tentang Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, memberhentikan dengan hormat Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial.

"Perusahaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan oleh ketiga direksi yang sebelumnya menjabat. Selamat bergabung kepada Direksi yang baru agar PT Pindad dapat terus meningkatkan kinerja untuk menuju perusahaan industri pertahanan yang kuat, mandiri, berdaya saing dan semakin maju," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)