2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Mapan Polresta Manado

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:10 WIB
loading...
2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Mapan Polresta Manado
Pelaku penganiayaan saat diamankan aparat. MPI/Subhan
A A A
MANADO - Dua orang pelaku penganiayaan di pertigaan jalan raya karombasan Selatan, Kecamatan Wanea Kota Manado berhasil diringkus Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado.

Kedua pelaku masing-masing GR alias Gilbert (16) dan DS alias David (18) melalukan penganiayaan terhadap Johanes Rafly Mangundap (21), Warga Kelurahan Karombasan Selatan, Linkungan IV.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang telah dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dimana saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan ketiga pelaku yang saat itu berboncengan.

"Saat berpapasan kedua pelaku langsung turun dan mencegat korban, pada saat korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku langsung menganiaya korban dengan membabi buta hingga menyebabkan mata sebelah kiri korban bengkak dan memar," kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (27/8/2021). Baca: Amalia, Gadis yang Dibunuh Bersama Ibunya di Subang Ternyata Berencana Hendak Menikah.

Usai menganiaya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanea. Baca Juga: Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong.

"Kedua pelaku sudah diamankan Tim Mapan dan diserahkan ke piket Polsek Urban Wanea guna di lakukan pemeriksaan," tutur Kompol Taufiq Arifin.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)