Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Pengedar Sabu 13,39 Kilogram, Salah Satunya Perempuan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:43 WIB
loading...
Tiga pengedar sabu seberat 13,39 kg, SR, KA, dan SP (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan peredaran narkoba berupa sabu sebanyak 13,39 kilogram (kg). Dari tiga orang yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan, yakni SR (42), asal Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya adalah KA (38) asal Gresik dan SP (47), asal Jakarta Timur.
Komplotan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim. Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Awalnya, petugas menangkap SR pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya. Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu total 2,6 kg.
Dari keterangan SR, kepada petugas, dia berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK. SR mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali kirim.
“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
baca juga: Masuk PPKM Level 3, 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Komplotan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim. Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Awalnya, petugas menangkap SR pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya. Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu total 2,6 kg.
Dari keterangan SR, kepada petugas, dia berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK. SR mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali kirim.
“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
baca juga: Masuk PPKM Level 3, 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Lihat Juga :