Pemkot Bandung Resmi Perpanjang PSBB Proporsional, Cek Poin Ditiadakan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:14 WIB
loading...
Pemkot Bandung Resmi...
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional selama 14 hari, mulai 29 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Sejumlah tempat publik dan kantor bakal diperbolehkan dibuka dengan pembatasan kapasitas. Selain itu, Pemkot Bandung akan meniadakan cek poin atau pos pemeriksaan PSBB. (BACA JUGA: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB )

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan PSBB proposional, sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas.

"Misalnya untuk kantor. kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah dibatasi 30 persen. Tapi tentu semua dengan protokol kesehatan ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Namun, Wali Kota memastikan pusat perbelanjaan belum boleh beroperasi karena dinilai berpotensi terjadi penyebaran virus akibat kerumunan orang cukup tinggi. (BACA JUGA: New Normal Dimulai, Pasien Positif di Jabar Bertambah 32 Orang )

Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis yang potensi kerumunannya rendah. "Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh). Masih bertahap," ujar Wali Kota.

Sementara itu, pertokoan mandiri yang berada di luar pusat perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan tempat wisata belum diperbolehkan. "Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas," tutur Oded.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, ungkap Wali Kota, bakal terus mengevaluasi penerapan PSBB proporsional tersebut. Jika angka kasus COVID-19 terkendali bahkan rendah, tidak menutup kemungkinan sejumlah sektor lain bakal diperbolehkan buka. "Apabila hasilnya membaik, ya tidak mustahil kami memilih tahap lainnya (new normal," ungkap dia.

Oded mengatakan, selama PSBB proporsional diterapkan, pos pemeriksaan atau ceck poin PSBB di Kota Bandung bakal ditiadakan. Para personel yang sebelumnya ditugaskan untuk berjaga di Pos PSBB bakal disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

"Cek poin tidak ada. Tapi kami sosialisasi dan edukasi ditingkatkan. Personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Oded. (BACA JUGA: 15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya )

Oded menegaskan, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP bakal melakukan penjagaan, mengawasi batas kerumunan, dan meneggakan disiplin warga di sejumlah tempat yang diperobolehkan beroperasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono mengatakan, nantinya para personel disebar ke sejumlah tempat seperti pasar, rumah makan, dan tempat lain yang berpotensi ada kerumunan orang.

Apabila ada tempat yang melanggar batas kapasitas, tandas Asep, pihak kepolisian bakal menindak secara persuasif dengan mengingatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.

"Kami lihat nanti. Kalau misalnya diingatkan masih bisa, ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di sana. Ada juga yang patroli," tandas Asep.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)