Ngaku Dianiaya Warga Desa Sukalaksana, Jenderal Bintang Dua Lapor ke Polda Jabar

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:51 WIB
loading...
Ngaku Dianiaya Warga...
Polda Jabar menangani pengaduan pria berinisial YIS atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Foto/Ilustrasi
A A A
GARUT - Pria berinisial YIS melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), karena mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh warga Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.



Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengakui tim penyidik Polda Jabar, tengah menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut, dan kini tengah didalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.



"Artinya, akan memproses dahulu laporannya, diselidiki, yang bersangkutan sudah laporan, sudah diterima kemarin sore tentang penganiayaan. Nanti akan diperiksa beberapa saksi yang ada pada saat kejadian," kata Erdi, Senin (23/8/2021).



Namun, di balik pengaduan tersebut, beredar surat Pemerintah Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang memprotes pengaduan yang dilakukan YIS. Dalam surat disebutkan bahwa YIS yang mengaku jenderal bintang dua itu justru telah merugikan warga desa wisata tersebut.

Dalam surat tertulis, mewakili warganya, Kepala Desa Sukalaksana memaparkan kronologis peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi 19 Agustus 2021. Peristiwa diawali ketika YIS memaksa warga untuk membongkar patok besi jalan, yang difungsikan untuk membatasi masuknya kendaraan truk besar.



"Pada hari Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, telah terjadi keributan di pertigaan Jalan Waluran Lebak, saat seorang pengendara mobil bernama YIS yang mengaku seorang Jendral TNI yang berdomisili di Bandung, namun alamat KTP Jakarta, telah memaksa warga di lokasi untuk membongkar patok besi pinggir jalan yang berfungsi untuk membatasi masuknya kendaraan truk besar," tulis surat tersebut.

Warga sempat menolak untuk membongkar patok jalan dan mempertanyakan izin dari YIS. Namun, YIS justru marah dan mengancam warga menggunakan sebilah golok. Warga yang takut kemudian mematuhi permintaan YIS untuk membongkar patok besi, dan membawa patok jalan itu di mobilnya.



"Membongkar patok besi yang kemudian dibawa oleh oknum tersebut di mobilnya yang saat itu akan menuju Kampung Sangiang Lawang, Desa Parakan. Tindakan itu telah mengakibatkan beberapa kerusakan pada jalan yang telah dibangun dengan anggaran dana desa yang tentu saja sangat merugikan ," lanjutnya.

Peristiwa pembongkaran patok jalan itu menyulut amarah warga lainnya. Sekitar 150 warga kemudian mendatangi YIS untuk mempertanyakan sikapnya membongkar patok jalan. Akan tetapi, YIS kembali mengancam warga menggunakan sebilah golok. Warga yang tersulut emosinya kemudian membalas ancaman YIS dengan aksi pemukulan.



Aksi pemukulan oleh warga terhenti ketika aparatur Desa Sukalaksana, mendatangi lokasi kejadian dan menjauhkan YIS dari amukan warga. Pihak Pemerintah Desa Sukalaksana pun sempat menawari YIS untuk diobati, namun YIS menolaknya. Saat itu, YIS sempat mengakui kesalahannya dan berjanji akan datang lagi ke kantor desa untuk menyampaikan permohonan maaf.

Akan tetapi, lanjut surat tersebut, YIS justru membuat laporan ke Polda Jabar. Tindakan YIS tersebut dinilai merugikan dan meresahkan warga. Terlebih, YIS telah merusak fasilitas yang dibangun oleh warga.

"Tanpa konfirmasi apapun, pada malam harinya, oknum TNI tersebut dengan dikawal oleh polisi dari Polsek Ibun Bandung, ternyata pulang dan justru membuat pengaduan penganiayaan ke Polda Jabar," terang surat itu.



Dalam surat itu juga disebutkan, Kepala Desa Sukalaksana mewakili warganya mengharapkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk menilai situasi dan kondisi yang dihadapi warganya dengan lebih jernih, adil, dan bijaksana.

"Jangan sampai terjadi ketimpangan peradilan hanya karena pandangan sepihak serta arogansi orang-orang yang hanya memanfaatkan status, pangkat, serta jabatan untuk kepentingan pribadi dan menekan orang lain, terutama masyarakat kecil," tutup surat tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3587 seconds (0.1#10.140)