Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar
Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Kemarin, saat tim Kejaksaan mendapatkan informasi jika Effendy akan mendarat di Bandara Kualanamu, strategi penangkapan pun disusun.
"Penangkapan yang bersangkutan sesuai dengan surat perintah Kejari Langkat Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dan yang bersangkutan berhasil kita tangkap tanpa perlawan pada malam tadi," kata Boy, Minggu (22/8/2021).
Setelah ditangkap, kata Boy, Effendy Pohan yang kini berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tahap pertama dia akan ditahan sampai 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura," tandas Boy.
"Penangkapan yang bersangkutan sesuai dengan surat perintah Kejari Langkat Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dan yang bersangkutan berhasil kita tangkap tanpa perlawan pada malam tadi," kata Boy, Minggu (22/8/2021).
Setelah ditangkap, kata Boy, Effendy Pohan yang kini berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tahap pertama dia akan ditahan sampai 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura," tandas Boy.
(msd)
Lihat Juga :