Gasak Motor Karyawan Minimarket di Palembang, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Kapolsekta Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno menjelaskan, para pelaku biasa mengincar motor korban di halaman minimarket. "Bahkan ada dua pelaku yang mencuri kendaraan hanya berselang satu hari di lokasi yang sama," terangnya.



Pelaku hanya butuh waktu dua jam untuk menggandakan kunci motor korban yang tertinggal di halaman minimarket. Setelah digandakan, pelaku mengembalikan kunci motor milik karyawan minimarket, keesokan harinya pelaku kembali dan menggasak motor korban.

Para pelaku kini ditahan di Polsekta Sukarami, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)