Pandemi Belum Berakhir, Pemkot Mojokerto Perpanjang Kebijakan Belajar di Rumah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:14 WIB
loading...
Kepala Dindik Kota Mojokerto Amin Wachid (Kanan) mendampingi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kiri) saat melakukan konferensi pers.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Kebijakan siswa belajar di rumah dampak pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto diperpanjang. Lantaran hingga saat ini penyebaran virus Corona di Kota Onde-onde masih belum menunjukkan angka penurunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor; 420/1232/417.301/2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto, Amin Wachid. Dalam surat tersebut disebutkan, proses belajar mengajar di lembaga pendidikan yang sebelumnya direncanakan bisa dimulai 1 Juni 2020 kembali ditunda.
"Penambahan masa libur bagi siswa ini mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta. Hari ini Surat Edaran sudah saya sampaikan kepada para kepala sekolah," kata Kepala Dindik Kota Mojokerto, Amin Wachid dalam rilisnya, Jumat (29/5/2020).
Amin Wachid menuturkan, diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah itu tak lain guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mengingat hingga kini penyebaran virus Corona masih cukup tinggi. Kendati jumlah pasien positif di Kota Mojokerto masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur.
Ada beberapa konsekuensi yang mesti dipenuhi dengan diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah ini. Diantaranya, Dindik Kota Mojokerto mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas guna melakukan monitoring serta evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor; 420/1232/417.301/2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto, Amin Wachid. Dalam surat tersebut disebutkan, proses belajar mengajar di lembaga pendidikan yang sebelumnya direncanakan bisa dimulai 1 Juni 2020 kembali ditunda.
"Penambahan masa libur bagi siswa ini mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta. Hari ini Surat Edaran sudah saya sampaikan kepada para kepala sekolah," kata Kepala Dindik Kota Mojokerto, Amin Wachid dalam rilisnya, Jumat (29/5/2020).
Amin Wachid menuturkan, diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah itu tak lain guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mengingat hingga kini penyebaran virus Corona masih cukup tinggi. Kendati jumlah pasien positif di Kota Mojokerto masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur.
Ada beberapa konsekuensi yang mesti dipenuhi dengan diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah ini. Diantaranya, Dindik Kota Mojokerto mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas guna melakukan monitoring serta evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di rumah.
Lihat Juga :