Pandemi Belum Berakhir, Pemkot Mojokerto Perpanjang Kebijakan Belajar di Rumah

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:14 WIB
loading...
Pandemi Belum Berakhir,...
Kepala Dindik Kota Mojokerto Amin Wachid (Kanan) mendampingi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kiri) saat melakukan konferensi pers.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kebijakan siswa belajar di rumah dampak pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto diperpanjang. Lantaran hingga saat ini penyebaran virus Corona di Kota Onde-onde masih belum menunjukkan angka penurunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor; 420/1232/417.301/2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto, Amin Wachid. Dalam surat tersebut disebutkan, proses belajar mengajar di lembaga pendidikan yang sebelumnya direncanakan bisa dimulai 1 Juni 2020 kembali ditunda.

"Penambahan masa libur bagi siswa ini mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta. Hari ini Surat Edaran sudah saya sampaikan kepada para kepala sekolah," kata Kepala Dindik Kota Mojokerto, Amin Wachid dalam rilisnya, Jumat (29/5/2020).

Amin Wachid menuturkan, diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah itu tak lain guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mengingat hingga kini penyebaran virus Corona masih cukup tinggi. Kendati jumlah pasien positif di Kota Mojokerto masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur.

Ada beberapa konsekuensi yang mesti dipenuhi dengan diperpanjangnya kebijakan belajar di rumah ini. Diantaranya, Dindik Kota Mojokerto mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas guna melakukan monitoring serta evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di rumah.

"Karena sebentar lagi juga ada kenaikan kelas dan kelulusan, maka untuk pelepasan siswa tidak dilakukan dengan cara mengumpulkan banyak orang. Bisa melalui online atau surat kelulusan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman. Begitu juga dengan pembagian rapor," imbuhnya.

Selain itu, Amin juga menekankan agar pihak sekolah agar segera bersiap jika nantinya proses belajar di rumah imbas pandemi virus Corona ini diakhiri. Yakni dengan menerapkan pola hidup bersih di sekolah atau lembaga pendidikan. Diantaranya penyiapan sarana kebersihan dan memaksimalkan fungsi usaha kesehatan sekolah atau madrasah.

"Fasilitas lain yang perlu disiapkan diantaranya tempat cuci tangan dengan air mengalir, kemudian penataan tempat duduk standart protokol kesehatan, masker, thermal gun serta beberapa kelengkapan lainnya. Karena nantinya semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan," terang Amin.

Kendati demikian, Amin Wachid sendiri mengaku belum mengetahui sampai kapan perpanjangan kebijakan belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP ini akan dilangsungkan. Amin menyatakan bakal terus akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

"Proses belajar mengajar di satuan pendidikan akan segera diberitahukan kemudian, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan arahan lanjut dari Wali Kota Mojokerto," tandas birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ini
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Sidak Elpiji Melon,...
Sidak Elpiji Melon, Wali Kota Mojokerto Pastikan Stok Aman
Wali Kota Mojokerto...
Wali Kota Mojokerto Sampaikan 57 Rekomendasi pada Rakernas APEKSI 2023
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Pemkot Mojokerto Gelar...
Pemkot Mojokerto Gelar Tabligh Akbar Peringatan Nuzulul Qur'an, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Nihil Kasus Aktif Covid-19,...
Nihil Kasus Aktif Covid-19, Kepri Belum Berstatus Endemi
Rekomendasi
5 Wanita Terkaya di...
5 Wanita Terkaya di Dunia Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.639 Triliun
Balas Dendam, Houthi...
Balas Dendam, Houthi Coba Serang Kapal Induk Nuklir AS dengan Rudal dan Drone
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
Berita Terkini
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
10 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
28 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
55 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
4 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved