Warga Adat Kajang Dorong Wilayahnya Jadi Desa Adat
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Penggeseran budaya, kata Ramlah, dia akui memang ada, apalagi anak-anak adat kini telah keluar dari wilayah adat untuk menuntut ilmu. Namun dengan terbentuknya desa adat nantinya, semua berkaitan dengan hal itu serta hak-hak lainnya akan diatur.
Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, bersyukur dengan hadirnya masyarakat Adat Kajang untuk menyampaikan aspirasi. Dorongan tersebut menyambut baik kawasan ada didorong menjadi desa adat.
Apalagi pembentukan desa adat diatur dalam UU no 6 tahun 214, dimana dalam pasal 96, uu ini mengatakan, bahwa dalam pembentukan desa adat dan penataannya desa adat melalui peraturan daerah.
Sehingga, kedepannya, dia mengaku akan segera mendorong hal ini menjadi Perda sebagai penguatan dalam pembentukan desa adat nantinya.
Baca Juga: Jembatan Raowa Kajang Rusak, Kadis PUPR Janji Segera Benahi
Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, bersyukur dengan hadirnya masyarakat Adat Kajang untuk menyampaikan aspirasi. Dorongan tersebut menyambut baik kawasan ada didorong menjadi desa adat.
Apalagi pembentukan desa adat diatur dalam UU no 6 tahun 214, dimana dalam pasal 96, uu ini mengatakan, bahwa dalam pembentukan desa adat dan penataannya desa adat melalui peraturan daerah.
Sehingga, kedepannya, dia mengaku akan segera mendorong hal ini menjadi Perda sebagai penguatan dalam pembentukan desa adat nantinya.
Baca Juga: Jembatan Raowa Kajang Rusak, Kadis PUPR Janji Segera Benahi
Lihat Juga :