Ngaku Dokter, Pria Ini Janji Nikahi Wanita Sleman dan Gasak Rp46,4 Juta

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:53 WIB
loading...
Ngaku Dokter,  Pria Ini Janji Nikahi Wanita Sleman dan Gasak Rp46,4 Juta
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek Pakem, Sleman, Rabu (18/8/2021). Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Aksi penipuan yang dilakukan pria, EM (40) warga Kiracondong, Bandung , Jawa Barat ( Jabar ), yang mengaku-ngaku sebagai seorang dokter akhirnya terbongkar.

Polres Pakem, Sleman menangkapnya setelah menggasak uang Rp46, 4 juta milik wanita yang dikenalnya lewat media sosial (medsos) facebook (FB).

Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman AKP Hadi Purwanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat EM berkenalan dengan wanita MAN (40), warga Ngampel, Harjobinangun, Pakem melalui medsos FB Desember 2020. Saat itu tersangka mengaku sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung, Jawa Barat.



Perkenalan pun berlanjut dan pada Februari 2021, EM datang ke rumah korban. Saat pertemuan itu,EM berjanji akan menikahi korban.Untuk menyakinkan,EM akan minta mutasi dari Dinkes Bandung keDinkes Yogyakarta.

Namununtuk mengurus mutasi tersebutpelaku minta uang kepada korban. Tanpa curiga korban punmemberinya. “Pelaku minta uang secara bertahap total Rp46,4 juta,” katanya.

Hanya saja setelah ditunggu lama, EM tidak ada kabarnya dan susah dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, MAN melapor ke Polsek Pakem. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.



Dari informasi,petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Pakem. “Pelaku kami tangkap di Jalan Pakem-Cangkringan Km 01 Pekemtegal, Pakembinangun, Pakem, , Minggu (8/8/2021) pukul 12.00 WIB,” paparnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 stel baju dinas PNS warna coklat, 1 stel baju dinas batik korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, 1 buah papan nama tertulis atas nama tersangka dan 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.

“EM dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya, Rabu (18/8/2021).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)