Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
loading...
Pelaksanaan sidang virtual yang melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu pada 29 Juli lalu. Foto: Humas DKPP
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin bebas dari sanksi kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik bagi Hertaslin dalam perkara yang menyeretnya.
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
"Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros ," kata Didik di Jakarta pada, Rabu (18/8).
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
"Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros ," kata Didik di Jakarta pada, Rabu (18/8).
Lihat Juga :