Bekasi Izinkan Mal Beroperasi, Wali Kota: Pengelola Wajib Siapkan Gerai Vaksin
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Bioskop, tempat bermain anak-anak anak, gelanggang mekanik dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih dilarang untum beroperasi. Sementara itu, dikutip melalui akun Instagram @summareconmal.bekasi, pengelola telah mengumumkan bahwa Mal Summarecon Bekasi baru akan dibuka pada Kamis (19/8/2021). (Baca juga; Mal Buka Lagi, Pengelola Grand Metropolitan Bekasi Pastikan Ikut Aturan )
Summarecon Mall Bekasi memperpanjang penutupan sementara tanggal 17-18 Agustus 2021, dibuka kembali 19 Agustus 2021, jam operasional 10.00-20.00 WIB. Pengelola juga meminta agar pengunjung yang telah divaksin untun mendaftarkan diri pada aplikasi peduli lindungi sebagai syarat untuk bisa memasuki kawasan perbelanjaan.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa pelonggaran yang diterapkan, salah satu memperbolehkan mal kembali beroperasi.
Summarecon Mall Bekasi memperpanjang penutupan sementara tanggal 17-18 Agustus 2021, dibuka kembali 19 Agustus 2021, jam operasional 10.00-20.00 WIB. Pengelola juga meminta agar pengunjung yang telah divaksin untun mendaftarkan diri pada aplikasi peduli lindungi sebagai syarat untuk bisa memasuki kawasan perbelanjaan.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa pelonggaran yang diterapkan, salah satu memperbolehkan mal kembali beroperasi.
(wib)
Lihat Juga :