Bekasi Izinkan Mal Beroperasi, Wali Kota: Pengelola Wajib Siapkan Gerai Vaksin
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:01 WIB
loading...
Meskipun sudah di izinkan pusat perbelanjaan (mal) beroperasi kembali, Pemerintah Kota Bekasi masih menyusun menyusun regulasi persiapan pembukaan mal di wilayahnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Meskipun sudah diizinkan pusat perbelanjaan (mal) beroperasi kembali, Pemerintah Kota Bekasi masih menyusun menyusun regulasi persiapan pembukaan mal di wilayahnya. Sebab, hingga Rabu (18/8/2021) siang, pusat perbelanjaan yang berada di Kota Bekasi masih terlihat malu – malu membuka gerainya.
”Kami masih susun roadmapnya, kapan nanti akan dibuka, kami bakal awasi ketat dan kalau melanggar kita akan berikan sanski sesuai aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB )
Menurut dia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai ketentuan. Misalnya, kapasitas dibatasi 50% saja, jam operasionalnya dari 10.00 -20.00 WIB dengan protokol Kesehatan yang ketat dan hanya yang sudah vaksin diperbolehkan masuk.
Kemudian, pengelola mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. ”Kami juga meminta mereka menyiapkan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum divaksin,” ungkapnya.
Lalu, pengunjung yang tak bisa divaksin karena alasan memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukan hasil negatif tes swab antigen. Gerai restoran dan makanan hanya diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sebanyak 50%.”Usianya juga kami batasi, kalau umurnya di bawah 12 tahun, belum boleh masuk mal,” ucapnya.
”Kami masih susun roadmapnya, kapan nanti akan dibuka, kami bakal awasi ketat dan kalau melanggar kita akan berikan sanski sesuai aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB )
Menurut dia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai ketentuan. Misalnya, kapasitas dibatasi 50% saja, jam operasionalnya dari 10.00 -20.00 WIB dengan protokol Kesehatan yang ketat dan hanya yang sudah vaksin diperbolehkan masuk.
Kemudian, pengelola mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. ”Kami juga meminta mereka menyiapkan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum divaksin,” ungkapnya.
Lalu, pengunjung yang tak bisa divaksin karena alasan memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukan hasil negatif tes swab antigen. Gerai restoran dan makanan hanya diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sebanyak 50%.”Usianya juga kami batasi, kalau umurnya di bawah 12 tahun, belum boleh masuk mal,” ucapnya.
Lihat Juga :