Di Tengah Perayaan HUT RI ke-76, Muncul Petisi Dukungan Penutupan PT Greenfields di Blitar
loading...
A
A
A
BLITAR - Di tengah perayaan HUT RI ke-76 , sebuah petisi penggalangan dukungan menutup PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar beredar di media sosial. Dalam hitungan beberapa jam, ratusan orang telah membubuhkan tanda tangan sebagai tanda sepakat PT Greenfields ditutup.
Sejak membuka peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (2018), perusahaan modal asing (PMA) tersebut selalu bermasalah dengan lingkungan. Nur Muchlisin, warga Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya yang berinisiatif membuat petisi tersebut.
"Hal itu untuk menunjukkan bahwa warga Kabupaten Blitar memang menginginkan PT Greenfields ditutup," ujar Nur Muchlisin kepada Sindonews.com Selasa (17/8/2021). Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields langsung mendapat respon positif dari warga net.
Hingga saat ini tercatat sudah 113 pemilik akun media sosial memberikan tanda tangannya. Sebagian besar penandatangan menyatakan alasan, setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dari limbah. "Targetnya 200 penanda tangan," kata Nur Muchlisin.
Sejak ada PT Greenfields, persoalan limbah kotoran sapi tidak pernah berhenti. Terutama di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Limbah kotoran sapi mengakibatkan air sungai keruh, kotor sekaligus bau busuk. Ikan-ikan di sungai pada mati.
Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga turut mati. Pemkab Blitar telah menerbitkan tiga kali surat teguran dan memberikan toleransi perbaikan satu bulan yang akan berakhir pada 19 Agustus.
Sebanyak 258 kepala keluarga dari Kecamatan Doko dan Wlingi juga melakukan gugatan perdata lingkungan class action. Sidang lanjutan keempat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar 23 Agustus mendatang.
"Artinya sudah sangat jelas. Masalah pencemaran lingkungan ini yang ditimbulkan PMA ini sangat serius," tegas Nur Muchlisin. Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields juga diarahkan langsung kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
Nur Muchlisin beralasan, PT Greenfields merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang perizinannya diterbitkan kementrian. Dengan adanya persoalan pencemaran lingkungan di Blitar, ia berharap DPR RI segera turun tangan.
"Sebab dalam proses perizinannya (PT Greenfields) di Blitar tentu legislatif (DPR RI) mengetahui hal itu," kata Nur Muchlisin. Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields di Blitar masih akan terus dibuka hingga target tercapai.
Sejak membuka peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (2018), perusahaan modal asing (PMA) tersebut selalu bermasalah dengan lingkungan. Nur Muchlisin, warga Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya yang berinisiatif membuat petisi tersebut.
"Hal itu untuk menunjukkan bahwa warga Kabupaten Blitar memang menginginkan PT Greenfields ditutup," ujar Nur Muchlisin kepada Sindonews.com Selasa (17/8/2021). Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields langsung mendapat respon positif dari warga net.
Hingga saat ini tercatat sudah 113 pemilik akun media sosial memberikan tanda tangannya. Sebagian besar penandatangan menyatakan alasan, setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dari limbah. "Targetnya 200 penanda tangan," kata Nur Muchlisin.
Sejak ada PT Greenfields, persoalan limbah kotoran sapi tidak pernah berhenti. Terutama di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Limbah kotoran sapi mengakibatkan air sungai keruh, kotor sekaligus bau busuk. Ikan-ikan di sungai pada mati.
Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga turut mati. Pemkab Blitar telah menerbitkan tiga kali surat teguran dan memberikan toleransi perbaikan satu bulan yang akan berakhir pada 19 Agustus.
Sebanyak 258 kepala keluarga dari Kecamatan Doko dan Wlingi juga melakukan gugatan perdata lingkungan class action. Sidang lanjutan keempat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar 23 Agustus mendatang.
"Artinya sudah sangat jelas. Masalah pencemaran lingkungan ini yang ditimbulkan PMA ini sangat serius," tegas Nur Muchlisin. Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields juga diarahkan langsung kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
Nur Muchlisin beralasan, PT Greenfields merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang perizinannya diterbitkan kementrian. Dengan adanya persoalan pencemaran lingkungan di Blitar, ia berharap DPR RI segera turun tangan.
"Sebab dalam proses perizinannya (PT Greenfields) di Blitar tentu legislatif (DPR RI) mengetahui hal itu," kata Nur Muchlisin. Petisi penggalangan dukungan penutupan PT Greenfields di Blitar masih akan terus dibuka hingga target tercapai.