Memalukan, Marbot di Makassar Cabuli 8 Anak Perempuan dalam Masjid

Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai menjelaskan KA telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.

Dia menerangkan kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga jadi korban dalam kasus itu. Jumlah tersebut merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.

"Kalau korban untuk saat ini ada 8 orang, cuman baru empat yang kita periksa kemarin, karena yang empat orang ini masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi (empat orang korban lainnya) kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa dipaksa," ujar Rivai.

Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut, Wanita di Muara Enim Tewas Ditikam Istri Sah


Rivai, mengklarifikasi kabar, ada 16 korban dalam kasus pencabulan marbot masjid itu. "Bukan 16 orang, itu kemarin ada bahasa 16 orang karena itukan sebelum diserahkan Polrestabes, sempat dibawa ke P2TP2A Makassar," katanya.

"Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," lanjut Rivai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
MUI Rehabilitasi 500...
MUI Rehabilitasi 500 Rumah Guru Ngaji dan Marbot Terdampak Bencana Sumatera
Rekomendasi
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved