Memalukan, Marbot di Makassar Cabuli 8 Anak Perempuan dalam Masjid

Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai menjelaskan KA telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.

Dia menerangkan kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga jadi korban dalam kasus itu. Jumlah tersebut merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.

"Kalau korban untuk saat ini ada 8 orang, cuman baru empat yang kita periksa kemarin, karena yang empat orang ini masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi (empat orang korban lainnya) kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa dipaksa," ujar Rivai.

Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut, Wanita di Muara Enim Tewas Ditikam Istri Sah


Rivai, mengklarifikasi kabar, ada 16 korban dalam kasus pencabulan marbot masjid itu. "Bukan 16 orang, itu kemarin ada bahasa 16 orang karena itukan sebelum diserahkan Polrestabes, sempat dibawa ke P2TP2A Makassar," katanya.

"Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," lanjut Rivai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
MUI Rehabilitasi 500...
MUI Rehabilitasi 500 Rumah Guru Ngaji dan Marbot Terdampak Bencana Sumatera
Rekomendasi
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved