Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang, itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu," beber Sambodo.
Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, hingga 23 Agustus 2021. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, hingga 23 Agustus 2021. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
(thm)
Lihat Juga :