Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
Polda Metro Jaya melakukan pengkajian terkait sanksi bagi pelanggar ganjil genap. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dengan masih diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4 , maka segala larangan dan aturan lainnya masih tetap berlaku di Jakarta. Salah satunya kebijakan ganjil genap.
Baca juga: Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengkajian.
"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama masa PPKM Level 4 ini. Sanksi penilangan tentu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Baca juga: Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengkajian.
"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama masa PPKM Level 4 ini. Sanksi penilangan tentu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Lihat Juga :