Berwajah Ganteng Bak Artis, Kasi Kesra Pemdes Penutuk Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Yandri mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), tersangka AN diserahkan ke Tim Asessment Terpadu (TAT), karena barang bukti yang didapat dari AN di bawah satu gram.
Baca juga: Tangis Pecah di Hari Kemerdekaan, Ribuan Pejuang Timor Timur Beri Hormat Sang Merah Putih
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 112, dan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial HJ, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, untuk dilakukan rehabilitasi.
Yandri mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika , dengan cara melaporkan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Tangis Pecah di Hari Kemerdekaan, Ribuan Pejuang Timor Timur Beri Hormat Sang Merah Putih
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 112, dan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial HJ, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, untuk dilakukan rehabilitasi.
Yandri mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika , dengan cara melaporkan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(eyt)
Lihat Juga :