Berwajah Ganteng Bak Artis, Kasi Kesra Pemdes Penutuk Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:34 WIB
loading...
Dua warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus Satreskoba dan Satintel Polres Bangka Selatan. Foto/iNews TV/Wiwin Suseno
A
A
A
BANGKA SELATAN - Pesta sabu menggemparkan warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Tak main-main, pelakunya seorang perangkat desa, yakni Kepala Seksi Kejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Pemerintah Desa (Pemdes) Paenutuk.
Baca juga: Sitiuasi Prihatin Akibat Pandemi COVID-19, 3 Orang Ini Justru Asyik Pesta Sabu di Hotel
Gelaran pesta narkoba yang dilakukan perangkat desa berwajah ganteng bak artis tersebut, akhirnya tercium Tim Umang-umang Satreskoba, dan Satintel Polres Bangka Selatan. Dua orang berhasil diringkus, yakni berinisial AN dan HJ.
Kasat Reskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C. Akip mengatakan, dari pelaku berinisial AN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkorika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Baca juga: Tangis Tertumpah di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengguna Jalan dan Polisi Hormat Bendera Merah Putih
"Sedangkan dari tangan HJ, yang merupakan Kasi Kesra Pemdes Penutuk, anggota kami tidak menemukan barang bukti narkotika . Namun saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine," tuturnya.
Yandri mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), tersangka AN diserahkan ke Tim Asessment Terpadu (TAT), karena barang bukti yang didapat dari AN di bawah satu gram.
Baca juga: Tangis Pecah di Hari Kemerdekaan, Ribuan Pejuang Timor Timur Beri Hormat Sang Merah Putih
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 112, dan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial HJ, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, untuk dilakukan rehabilitasi.
Yandri mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika , dengan cara melaporkan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Sitiuasi Prihatin Akibat Pandemi COVID-19, 3 Orang Ini Justru Asyik Pesta Sabu di Hotel
Gelaran pesta narkoba yang dilakukan perangkat desa berwajah ganteng bak artis tersebut, akhirnya tercium Tim Umang-umang Satreskoba, dan Satintel Polres Bangka Selatan. Dua orang berhasil diringkus, yakni berinisial AN dan HJ.
Kasat Reskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C. Akip mengatakan, dari pelaku berinisial AN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkorika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Baca juga: Tangis Tertumpah di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengguna Jalan dan Polisi Hormat Bendera Merah Putih
"Sedangkan dari tangan HJ, yang merupakan Kasi Kesra Pemdes Penutuk, anggota kami tidak menemukan barang bukti narkotika . Namun saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine," tuturnya.
Yandri mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), tersangka AN diserahkan ke Tim Asessment Terpadu (TAT), karena barang bukti yang didapat dari AN di bawah satu gram.
Baca juga: Tangis Pecah di Hari Kemerdekaan, Ribuan Pejuang Timor Timur Beri Hormat Sang Merah Putih
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 112, dan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial HJ, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, untuk dilakukan rehabilitasi.
Yandri mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika , dengan cara melaporkan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(eyt)
Lihat Juga :