Semarang Jadi Kota Besar Pertama di Jawa Bali yang Turun Level PPKM
Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan bawah aktifitas dalam satu group hanya boleh diikuti oleh maksimal empat orang. "Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu gruop hanya boleh empat orang. Jadi artinya misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan," jelasnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapkan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi. "Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi," ucapnya.
Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. "Kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30 persen. CM
Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapkan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi. "Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi," ucapnya.
Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. "Kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30 persen. CM
(srf)
Lihat Juga :