Semarang Jadi Kota Besar Pertama di Jawa Bali yang Turun Level PPKM
Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:10 WIB
loading...
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan Kota Semarang menjadi kota besar pertama di pulau Jawa dan Bali yang berhasil menurunkan status PPKM menjadi level 3.
A
A
A
KOTA SEMARANG - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, sejumlah daerah berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3. Dalam daftar itu salah satunya disebutkan Kota Semarang menjadi kota besar pertama di Pulau Jawa dan Bali yang berhasil menurunkan status PPKM menjadi level 3.
Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi dua kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/8/2021).
Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi dua kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/8/2021).
Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Lihat Juga :