Semarang Jadi Kota Besar Pertama di Jawa Bali yang Turun Level PPKM
loading...
A
A
A
KOTA SEMARANG - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, sejumlah daerah berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3. Dalam daftar itu salah satunya disebutkan Kota Semarang menjadi kota besar pertama di Pulau Jawa dan Bali yang berhasil menurunkan status PPKM menjadi level 3.
Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi dua kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/8/2021).
Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan bawah aktifitas dalam satu group hanya boleh diikuti oleh maksimal empat orang. "Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu gruop hanya boleh empat orang. Jadi artinya misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan," jelasnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapkan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi. "Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi," ucapnya.
Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. "Kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30 persen. CM
Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi dua kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/8/2021).
Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan bawah aktifitas dalam satu group hanya boleh diikuti oleh maksimal empat orang. "Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu gruop hanya boleh empat orang. Jadi artinya misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan," jelasnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapkan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus telah melaksanakan vaksinasi. "Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi," ucapnya.
Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. "Kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30 persen. CM
(srf)