Mendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang.
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat COVID-19,” terang Chatarina dalam keterangan resmi Kemendikbud yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19.
Selain itu, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua. (Baca juga: MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat di Kawasan Terkendali Corona)
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” imbuh dia.
Chatarina mengingatkan bahwa kegiatan BDR selama pandemi COVID-19 ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ujarnya. (Baca juga: MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat di Kawasan Terkendali Corona)
Ia menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya. (Baca juga: Masuki New Normal, Pemerintah Akan Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali)
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat COVID-19,” terang Chatarina dalam keterangan resmi Kemendikbud yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19.
Selain itu, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua. (Baca juga: MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat di Kawasan Terkendali Corona)
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” imbuh dia.
Chatarina mengingatkan bahwa kegiatan BDR selama pandemi COVID-19 ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ujarnya. (Baca juga: MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat di Kawasan Terkendali Corona)
Ia menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya. (Baca juga: Masuki New Normal, Pemerintah Akan Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali)
(don)