PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN
Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia menerangkan, fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.
“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.
Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.
Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.
"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.
Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.
Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.
Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.
"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.
Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
Lihat Juga :