PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
A A A
Ia menerangkan, fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.

“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.

Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.

Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.

"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.

Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved