PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
A A A
Ia menerangkan, fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.

“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.

Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.

Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.

"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.

Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Rekomendasi
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved