PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
PN Jakpus untuk Ketiga...
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN). Sengketa terkait investasi Ayers melalui platform financial technology PT DAN.

Pada persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN. Putusan Sidang Permohonan PKPU bernomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, SH, MH.

Putusan kali ini merupakan putusan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama, yaitu PKPU yang dimohonkan Ayers terhadap PT DAN. Dua putusan sebelumnya dengan nomor perkara 113 pada persidangan 12 April 2021 dan putusan nomor 169 tanggal 17 Mei 2021. Sama seperti putusan ketiga, pada dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.

Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, tanggapan berbeda disuarakan masing-masing kuasa hukum. Rachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE & Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum menyatakan tiga putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur (pihak yang berhutang) akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.

“Jadi klien kami tidak bisa dipaksakan menjadi debitur. Klien kami adalah penyelenggara yang menjadi tempat bertemunya kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman, sampai dimohonkan berapakali pun tetap kedudukannya akan sama sesuai fakta hukum yang ada,” kata Rachmad Ecko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Siapa Keiichi Tsuchiya?...
Siapa Keiichi Tsuchiya? Legenda yang Ubah Drifting dari Balapan Liar Jadi Kultur Global
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved