PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
PN Jakpus untuk Ketiga...
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN). Sengketa terkait investasi Ayers melalui platform financial technology PT DAN.

Pada persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN. Putusan Sidang Permohonan PKPU bernomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, SH, MH.

Putusan kali ini merupakan putusan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama, yaitu PKPU yang dimohonkan Ayers terhadap PT DAN. Dua putusan sebelumnya dengan nomor perkara 113 pada persidangan 12 April 2021 dan putusan nomor 169 tanggal 17 Mei 2021. Sama seperti putusan ketiga, pada dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.

Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, tanggapan berbeda disuarakan masing-masing kuasa hukum. Rachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE & Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum menyatakan tiga putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur (pihak yang berhutang) akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.

“Jadi klien kami tidak bisa dipaksakan menjadi debitur. Klien kami adalah penyelenggara yang menjadi tempat bertemunya kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman, sampai dimohonkan berapakali pun tetap kedudukannya akan sama sesuai fakta hukum yang ada,” kata Rachmad Ecko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Rekomendasi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved