PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
A A A
"Semua bukti-bukti dan fakta hukum pada persidangan jelas dan membuktikan bahwa gugatan PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT Dana Aguna Nusantara dengan memposisikan PT DAN sebagai debitur adalah tidak tepat. Faktanya putusan atas gugatan yang ketiga kalinya ini tetap menolak gugatan PT Ayers Asia Asset Management, ini adalah kepastian hukum bagi klien kami. Kalau lawan merasa tetap tidak puas ya itu sah-sah saja, tetapi dengan memohonkan gugatan 3 kali dan hasilnya sama, mestinya semua pihak dapat berpikir dengan jernih," kata Hijri.

Hijri berharap PT Ayers Asia Asset Management dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN, untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.

Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.

“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.

“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved