Konsumsi Sabu, Kasi Kesra Pemdes Penutuk Ditangkap Polisi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 12:28 WIB
loading...
Barang bukti Sabu yang diamankan Polisi dari Rekan Kasi Kesra Pemdes Penutuk. Foto iNews.id/ Ist.
A
A
A
BANGKA SELATAN, - Kasi Kesra Pemerintah Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan berinisial H (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Kamis (12/08/2021) lantaran positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Oknum Perangkat desa tersebut ditangkap anggota Satres Narkoba dan Angggota Intelkam Polres Bangka Selatan bersama rekannya EA (24) di lokasi terpisah karena diduga terlibat peredaran narkotika. Baca juga: Hendak Transaksi di Pinggir Jalan Pantura, Pengedar Sabu di Tangkap
"Saat menangkap H ini, hanya ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening ukuran kecil dan 1 buah sekop yang terbuat sedotan minuman dan tidak ada barang bukti narkotika. Namun saat menangkap rekannya EA, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Sabtu (14/08/2021).
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip menambahkan, tindak lanjut dari penangkapan oknum perangkat desa tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia
"Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya positif amphetamine saat dites urine, maka kita serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi," ucapnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Oknum Perangkat desa tersebut ditangkap anggota Satres Narkoba dan Angggota Intelkam Polres Bangka Selatan bersama rekannya EA (24) di lokasi terpisah karena diduga terlibat peredaran narkotika. Baca juga: Hendak Transaksi di Pinggir Jalan Pantura, Pengedar Sabu di Tangkap
"Saat menangkap H ini, hanya ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening ukuran kecil dan 1 buah sekop yang terbuat sedotan minuman dan tidak ada barang bukti narkotika. Namun saat menangkap rekannya EA, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Sabtu (14/08/2021).
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip menambahkan, tindak lanjut dari penangkapan oknum perangkat desa tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia
"Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya positif amphetamine saat dites urine, maka kita serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi," ucapnya.
(don)
Lihat Juga :