PT PJU Perseroda Setor Dividen Rp7 Miliar ke Pemprov Jawa Timur
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menyetor dividen ke Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar. Setoran tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020.
Pembayaran dividen telah dilaksanakan BUMD milik Pemprov Jatim tersebut pada 30 Juli 2021 ke rekening Kas Daerah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Artinya, pembayaran dilakukan 30 hari setelah RUPS Tahunan. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2008, kami konsisten menyetor dividen ke Pemprov Jatim selaku pemegang saham,” kata Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Parsudi Ak MM, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Layani Pasien COVID-19, Pembangunan Rumah Oksigen di Kawasan SIER Siap Beroperasi
Dividen yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jatim ini merupakan pembagian keuntungan dari kinerja perseroan tahun buku 2020. Secara tahunan atau year on year (yoy), dividen atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada tahun 2021 turun dibanding tahun 2019 yang dibayar pada tahun 2020. “Penurunan ini akibat dampak pandemi COVID-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi,” terang Parsudi.
Dia menambahkan, aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sepanjang tahun 2020. Hal ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan. Dimana salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan. “Namun kami bersyukur masih mampu menyetor dividen kepada pemegang saham,” imbuh.
Lebih lanjut Parsudi mengatakan, persyaratan korporasi dapat membayar dividen adalah, selain harus membukukan keuntungan, juga harus mempunyai mempunyai saldo laba positif dan kecukupan saldo kas yang sehat. Jika diantara syarat tersebut tidak terpenuhi maka secara otomatis perusahaan tidak dapat membayar dividen.
“Saat ini kondisi keuangan PT PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas yang sangat memadai. Sehingga mampu membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu,” pungkas Parsudi.
Pembayaran dividen telah dilaksanakan BUMD milik Pemprov Jatim tersebut pada 30 Juli 2021 ke rekening Kas Daerah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Artinya, pembayaran dilakukan 30 hari setelah RUPS Tahunan. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2008, kami konsisten menyetor dividen ke Pemprov Jatim selaku pemegang saham,” kata Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Parsudi Ak MM, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Layani Pasien COVID-19, Pembangunan Rumah Oksigen di Kawasan SIER Siap Beroperasi
Dividen yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jatim ini merupakan pembagian keuntungan dari kinerja perseroan tahun buku 2020. Secara tahunan atau year on year (yoy), dividen atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada tahun 2021 turun dibanding tahun 2019 yang dibayar pada tahun 2020. “Penurunan ini akibat dampak pandemi COVID-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi,” terang Parsudi.
Dia menambahkan, aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sepanjang tahun 2020. Hal ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan. Dimana salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan. “Namun kami bersyukur masih mampu menyetor dividen kepada pemegang saham,” imbuh.
Lebih lanjut Parsudi mengatakan, persyaratan korporasi dapat membayar dividen adalah, selain harus membukukan keuntungan, juga harus mempunyai mempunyai saldo laba positif dan kecukupan saldo kas yang sehat. Jika diantara syarat tersebut tidak terpenuhi maka secara otomatis perusahaan tidak dapat membayar dividen.
“Saat ini kondisi keuangan PT PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas yang sangat memadai. Sehingga mampu membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu,” pungkas Parsudi.
(msd)