Di Aceh Napi Pencurian, Penipuan dan Kasus Perlindungan Anak Tidak Dapat Asimilasi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, di antaranya selama jalani pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.
Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
Baca : Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
Baca : Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
(sms)
Lihat Juga :