Batasi Mobilitas Warga, Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap di Ruas Jalan Legendaris
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 01:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rano, sistem ganjil genap sengaja diterapkan di dua ruas jalan protokol tersebut. Pasalnya, kedua ruas jalan legendaris itu memang kerap dilintasi warga. Pihaknya berharap, melalui penerapan ganjil genap, mobilitas warga dan angka kasus harian COVID-19 dapat terus ditekan.
"Kita berlakukan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat. Jadi, pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID-19 lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, tidak ada sanksi khusus yang diterapkan bagi para pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, kata Ricky, pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diminta memutar balik.
"Nanti kita akan melakukan evaluasi, apakah sistem ganjil genap ini diperpanjang atau tidak. Uji coba ini hanya berlaku tiga hari untuk kemudian dievaluasi. Soal berlanjut atau tidak, itu keputusan pimpinan," jelasnya.
Ricky menambahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau tak terkena aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB putih, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik properti/kendaraan para pekerja di ruas jalan terdampak ganjil genap yang dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.
"Kita berlakukan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat. Jadi, pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID-19 lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, tidak ada sanksi khusus yang diterapkan bagi para pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, kata Ricky, pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diminta memutar balik.
"Nanti kita akan melakukan evaluasi, apakah sistem ganjil genap ini diperpanjang atau tidak. Uji coba ini hanya berlaku tiga hari untuk kemudian dievaluasi. Soal berlanjut atau tidak, itu keputusan pimpinan," jelasnya.
Ricky menambahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau tak terkena aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB putih, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik properti/kendaraan para pekerja di ruas jalan terdampak ganjil genap yang dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.
(msd)
Lihat Juga :