Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Seingat Trijanto, di lokasi tersebut dulunya terdapat bangunan tua yang berfungsi sebagai pabrik. Dalam perkembangannya, bangunan tersebut kemudian beralih fungsi sebagai gudang bisnis mebelair. "Sekitar di atas tahun 2010, dibeli oleh Mbun (Pengusaha Susilo Prabowo)," terang Trijanto.
Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga
Dengan berdirinya bangunan hotel , bangunan bekas gudang mebelair tersebut sudah luluh lantak. Menyusul terbitnya Izin Prinsip pada tahun 2017, Pemkot Blitar menerbitkan dua dokumen IMB untuk pembangunan hotel. Yang pertama pada 28 Januari 2019.
Kemudian atas dasar keputusan Wali Kota Blitar, Santoso, pada 24 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menerbitkan IMB . Pada IMB yang pertama memakai dasar UKL/UPL. Sedangkan IMB yang kedua memakai Amdal.
Menurut Trijanto, hal itu tidak lazim. Warga juga tidak pernah tahu, kapan kajian Amdal dilakukan. "Ini aneh, sampai terbit dua IMB untuk satu nama dan lokasi pembangunan yang sama, hanya luas tanahnya yang berbeda," kata Trijanto.
Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya
Lokasi keberadaan hotel juga dinilai warga tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber mata air sendang, warga khawatir keberadaan hotel akan mengancam mata air.
Warga mencemaskan sumur-sumur akan mengering. Kemudian selama proses pembangunan , muncul masalah polusi udara dan suara. Sementara sesuai Sesuai peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. Sebanyak 124 kepala keluarga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melakukan gugatan perdata ke PN Blitar.
Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga
Dengan berdirinya bangunan hotel , bangunan bekas gudang mebelair tersebut sudah luluh lantak. Menyusul terbitnya Izin Prinsip pada tahun 2017, Pemkot Blitar menerbitkan dua dokumen IMB untuk pembangunan hotel. Yang pertama pada 28 Januari 2019.
Kemudian atas dasar keputusan Wali Kota Blitar, Santoso, pada 24 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menerbitkan IMB . Pada IMB yang pertama memakai dasar UKL/UPL. Sedangkan IMB yang kedua memakai Amdal.
Menurut Trijanto, hal itu tidak lazim. Warga juga tidak pernah tahu, kapan kajian Amdal dilakukan. "Ini aneh, sampai terbit dua IMB untuk satu nama dan lokasi pembangunan yang sama, hanya luas tanahnya yang berbeda," kata Trijanto.
Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya
Lokasi keberadaan hotel juga dinilai warga tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber mata air sendang, warga khawatir keberadaan hotel akan mengancam mata air.
Warga mencemaskan sumur-sumur akan mengering. Kemudian selama proses pembangunan , muncul masalah polusi udara dan suara. Sementara sesuai Sesuai peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. Sebanyak 124 kepala keluarga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melakukan gugatan perdata ke PN Blitar.
Lihat Juga :