Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Seingat Trijanto, di lokasi tersebut dulunya terdapat bangunan tua yang berfungsi sebagai pabrik. Dalam perkembangannya, bangunan tersebut kemudian beralih fungsi sebagai gudang bisnis mebelair. "Sekitar di atas tahun 2010, dibeli oleh Mbun (Pengusaha Susilo Prabowo)," terang Trijanto.

Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga

Dengan berdirinya bangunan hotel , bangunan bekas gudang mebelair tersebut sudah luluh lantak. Menyusul terbitnya Izin Prinsip pada tahun 2017, Pemkot Blitar menerbitkan dua dokumen IMB untuk pembangunan hotel. Yang pertama pada 28 Januari 2019.

Kemudian atas dasar keputusan Wali Kota Blitar, Santoso, pada 24 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menerbitkan IMB . Pada IMB yang pertama memakai dasar UKL/UPL. Sedangkan IMB yang kedua memakai Amdal.

Menurut Trijanto, hal itu tidak lazim. Warga juga tidak pernah tahu, kapan kajian Amdal dilakukan. "Ini aneh, sampai terbit dua IMB untuk satu nama dan lokasi pembangunan yang sama, hanya luas tanahnya yang berbeda," kata Trijanto.

Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya

Lokasi keberadaan hotel juga dinilai warga tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber mata air sendang, warga khawatir keberadaan hotel akan mengancam mata air.

Warga mencemaskan sumur-sumur akan mengering. Kemudian selama proses pembangunan , muncul masalah polusi udara dan suara. Sementara sesuai Sesuai peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. Sebanyak 124 kepala keluarga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melakukan gugatan perdata ke PN Blitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Program RSLH Ubah Nasib...
Program RSLH Ubah Nasib Ratusan Warga Kudus, 128 Rumah Dibangun Ulang
Benyamin Davnie Ungkap...
Benyamin Davnie Ungkap Arah Pembangunan Tangsel 2027
Pembangunan Hunian Sementara...
Pembangunan Hunian Sementara di Kabupaten Agam Capai 50%
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Rekomendasi
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Kota yang Selama Ini...
Kota yang Selama Ini Menjadi Persembunyian Yakjuj dan Makjuj
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved