Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Wali Kota Blitar sebagai tergugat satu. Kemudian Dinas DPM-PTSP sebagai tergugat dua, dan pengusaha pemilik hotel sebagai turut tergugat. Warga menuntut Rp1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil.
Baca juga: Sadis Aniaya Keponakan Sendiri dan Cucu Berusia 2 Tahun, Guru MA di Gresik Dipolisikan
Dua kali mediasi di PN Blitar sudah dilakukan, namun gagal. Trijanto juga menuntut seluruh proses pembangunan hotel yang kabarnya bernilai invetasi Rp50 miliar tersebut, untuk dihentikan. "Proses pembangunan untuk dihentikan," kata Trijanto.
Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya dua IMB yang menurutnya secara aturan dibolehkan. "Karena IMB awal lima lantai. Dalam perkembangannya ditambah dua lantai, karenannya diterbitkan lagi IMB kedua," ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga akan keringnya sumber mata air, Suharyono mengatakan, hal itu sudah disyaratkan dalam Amdal pembangunan hotel . Pemerintah kata dia tidak mungkin mengabaikan pelestarian sumber mata air. "Warga bisa mengecek Amdalnya," tambah Suharyono.
Mengenai tuntutan warga yang meminta proses pembangunan hotel dihentikan, Suharyono mengatakan saat ini sudah dalam tahap mediasi. Ia menyarankan untuk disampaikan langsung kepada mediator dari PN Blitar. Seperti diketahui pembangunan hotel yang digugat warga Kota Blitar ini merupakan hotel berbintang berjaringan internasional.
Baca juga: Sadis Aniaya Keponakan Sendiri dan Cucu Berusia 2 Tahun, Guru MA di Gresik Dipolisikan
Dua kali mediasi di PN Blitar sudah dilakukan, namun gagal. Trijanto juga menuntut seluruh proses pembangunan hotel yang kabarnya bernilai invetasi Rp50 miliar tersebut, untuk dihentikan. "Proses pembangunan untuk dihentikan," kata Trijanto.
Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya dua IMB yang menurutnya secara aturan dibolehkan. "Karena IMB awal lima lantai. Dalam perkembangannya ditambah dua lantai, karenannya diterbitkan lagi IMB kedua," ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga akan keringnya sumber mata air, Suharyono mengatakan, hal itu sudah disyaratkan dalam Amdal pembangunan hotel . Pemerintah kata dia tidak mungkin mengabaikan pelestarian sumber mata air. "Warga bisa mengecek Amdalnya," tambah Suharyono.
Mengenai tuntutan warga yang meminta proses pembangunan hotel dihentikan, Suharyono mengatakan saat ini sudah dalam tahap mediasi. Ia menyarankan untuk disampaikan langsung kepada mediator dari PN Blitar. Seperti diketahui pembangunan hotel yang digugat warga Kota Blitar ini merupakan hotel berbintang berjaringan internasional.
(eyt)
Lihat Juga :