Disetorkan ke Negara, Denda Pelanggar PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
(hab)
Lihat Juga :