Disetorkan ke Negara, Denda Pelanggar PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:43 WIB
loading...
Kejari Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar. Saat ini, uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.”Denda pelanggar minimal Rp20.000 hingga maksimalnya mencapai Rp19 juta seperti pelaku usaha,” kata Laksmi kepada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut dia, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.
Laksmi menuturkan, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu. Baca: Langgar Prokes Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, 16 Kantor di Jakbar Ditutup
”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.”Denda pelanggar minimal Rp20.000 hingga maksimalnya mencapai Rp19 juta seperti pelaku usaha,” kata Laksmi kepada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut dia, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.
Laksmi menuturkan, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu. Baca: Langgar Prokes Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, 16 Kantor di Jakbar Ditutup
”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.
Lihat Juga :