Disetorkan ke Negara, Denda Pelanggar PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:43 WIB
loading...
Disetorkan ke Negara,...
Kejari Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar. Saat ini, uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.”Denda pelanggar minimal Rp20.000 hingga maksimalnya mencapai Rp19 juta seperti pelaku usaha,” kata Laksmi kepada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut dia, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.

Laksmi menuturkan, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu. Baca: Langgar Prokes Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, 16 Kantor di Jakbar Ditutup

”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved