Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.
“Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” sebut Sambodo.
Selain itu, terkait pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional. TNI-Polri dan Pemprov DKI akan menerapkan apabila terjadi kerumunan akibat kemacetan lalu lintas.
“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan terkait pengendalian mobilitas masyarakat itu akan dilaksanakan secara bersama-sama. Diharapkan, masyarakat untuk menaati peraturan dari pemerintah. “Walaupun peraturan PPKM Level 4 ada pelonggaran, kami menghimbau masyarakat tetap di rumah jangan melakukan aktivitas yang diperlukan,” singkatnya.
“Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” sebut Sambodo.
Selain itu, terkait pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional. TNI-Polri dan Pemprov DKI akan menerapkan apabila terjadi kerumunan akibat kemacetan lalu lintas.
“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan terkait pengendalian mobilitas masyarakat itu akan dilaksanakan secara bersama-sama. Diharapkan, masyarakat untuk menaati peraturan dari pemerintah. “Walaupun peraturan PPKM Level 4 ada pelonggaran, kami menghimbau masyarakat tetap di rumah jangan melakukan aktivitas yang diperlukan,” singkatnya.
(mhd)
Lihat Juga :