Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan sejumlah aturan selama pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 lanjutan . Salah satunya, menghentikan penyekatan di 100 titik ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyekatan ratusan ruas jalan itu diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat, kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas. Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di Surabaya Pun Dibuka
Kebijakan ini akan diterapkan di delapan ruas jalan. Rinciannya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan pada 12 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
“Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, TNI-Polri bersama Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Ada 20 ruas jalan yang akan masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu. Dengan rincian, Jalan Sudirman-Mh Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyekatan ratusan ruas jalan itu diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat, kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas. Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di Surabaya Pun Dibuka
Kebijakan ini akan diterapkan di delapan ruas jalan. Rinciannya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan pada 12 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
“Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, TNI-Polri bersama Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Ada 20 ruas jalan yang akan masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu. Dengan rincian, Jalan Sudirman-Mh Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.
Lihat Juga :