Tim Buser Naga Gerebek Gudang Penyimpangan Jutaan Rokok Diduga Ilegal
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
"Tim Naga mengamankan tiga orang dari ungkap kasus rokok diduga ilegel ini. Selanjutnya untuk penyidikan kami limpahkan ke Bea Cukai. Jadi total batang roko yang diamankan berjumlah 1,9 juta dengan perkiraan nilai Rp 1.071.360.000," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan, Selasa (10/8/2021).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AYE yang saat penggerebekan berada di rumah. Kemudian HA dan SA pada pada saat pengerebakan mereka tiba-tiba datang, yang diduga usai mengedarkan rokok tersebut. Sementara terduga pemilik seorang wanita berinisial IR sedang diburu polisi.
Pelaku sebut Teguh, diduga melakukan dugaan tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok dengan tidak dilekati pita cukai dan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan.
Polisi menyangkakandi pelaku melanggar Pasal UU RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Untuk tindak lanjut proses kasus ini, akan di limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang," ujar Teguh.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AYE yang saat penggerebekan berada di rumah. Kemudian HA dan SA pada pada saat pengerebakan mereka tiba-tiba datang, yang diduga usai mengedarkan rokok tersebut. Sementara terduga pemilik seorang wanita berinisial IR sedang diburu polisi.
Pelaku sebut Teguh, diduga melakukan dugaan tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok dengan tidak dilekati pita cukai dan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan.
Polisi menyangkakandi pelaku melanggar Pasal UU RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Untuk tindak lanjut proses kasus ini, akan di limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang," ujar Teguh.
(msd)
Lihat Juga :