Sidang Tatap Muka di Pengadilan Diminta Agar Mulai Diberlakukan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:34 WIB
loading...
Sidang Tatap Muka di...
Sidang tatap muka di pengadilan diharap sudah bisa diberlakukan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Wacana pemberlakuan kebijakan pelonggaran aktivitas ekonomi yang diistilahkan New Normal , diminta turut dibarengi dengan normalisasi sistem sosial budaya lainnya, khususnya sistem peradilan.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Hambali Thalib mengatakan, kebijakan new normal penting untuk menyentuh juga sistem hukum.

Utamanya masalah sidang tatap muka yang selama ini digelar tidak efektif melalui sidang online.

"Istilah New Normal inikan istilah yang saya pikir sangat luas. Jadi sudah seharusnya turut menyentuh aspek paling krusial kita dalam bermasyarakat. Yakni sistem hukum. Nah menurut saya agar kebijakan new normal ini nantinya dapat menjadi kebijakan yang benar-benar substansial, tentu sudah seharusnya menyentuh sistem hukum, utamanya sidang tatap muka." ujarnya.



Menurutnya sidang online memang bertujuan agar penularan Virus Corona di pengadilan terkontrol. Hanya saja sidang, khususnya sidang perkara pidana membutuhkan pembuktian yang harus disaksikan dan didengar langsung oleh majelis hakim.

"Kita tentu tidak mau new normal ini buntung. Apalagi tidak ada susahnya kalau sidang tatap muka juga kembali digelar. Kan tinggal menjaga jarak. Ruang sidang saya kira cukup luas dan memudahkan hakim, jaksa, lawyer dan terdakwa menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Selebihnya, pengunjung sidang saja yang dibatasi," pungkasnya.

Dia menilai di tengah wacana new normal sangat bijak jika pihak yang berwenang seperti Menkumham juga bersikap dan merumuskan aturan-aturan yang mendukung new normal ini.

Terlebih kata dia, sistem hukum adalah bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dari sistem lainnya, termasuk sistem ekonomi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Ibrahim Palino yang juga dikonfirmasi tak menampik sidang tatap muka memang jauh lebih efektif dari sidang online (daring).

Hanya saja, dia mengaku PN Makassar saat ini belum dapat mengambil keputusan sepihak, mengingat rutan masih memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga binaan diluar rutan.

Baca Juga:

"Idealnya sidang dilakukan secara tatap muka agar lebih efektif, namun karena terdakwa yang ditahan dirutan tidak boleh dikeluarkan dari rutan maka sidang tatap muka khususnya dengan terdakwa belum dapat dilakukan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kemarin.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Advokasi Jurnalis...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Majelis Hakim Tidak...
Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Nilai Kerugian Negara...
Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK
Rekomendasi
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
Masih Ada Ruang Penurunan...
Masih Ada Ruang Penurunan BI Rate, Ekonom: Asal Rupiah Jauh di Bawah Rp17.000
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Berita Terkini
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
38 menit yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
42 menit yang lalu
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
1 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
2 jam yang lalu
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
3 jam yang lalu
Gelar Retreat untuk...
Gelar Retreat untuk Pejabat Pemprov Jatim di Pusdik Arhanud, Khofifah: Bangun Sinergi OPD
3 jam yang lalu
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved