Sidang Tatap Muka di Pengadilan Diminta Agar Mulai Diberlakukan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wacana pemberlakuan kebijakan pelonggaran aktivitas ekonomi yang diistilahkan New Normal , diminta turut dibarengi dengan normalisasi sistem sosial budaya lainnya, khususnya sistem peradilan.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Hambali Thalib mengatakan, kebijakan new normal penting untuk menyentuh juga sistem hukum.
Utamanya masalah sidang tatap muka yang selama ini digelar tidak efektif melalui sidang online.
"Istilah New Normal inikan istilah yang saya pikir sangat luas. Jadi sudah seharusnya turut menyentuh aspek paling krusial kita dalam bermasyarakat. Yakni sistem hukum. Nah menurut saya agar kebijakan new normal ini nantinya dapat menjadi kebijakan yang benar-benar substansial, tentu sudah seharusnya menyentuh sistem hukum, utamanya sidang tatap muka." ujarnya.
Menurutnya sidang online memang bertujuan agar penularan Virus Corona di pengadilan terkontrol. Hanya saja sidang, khususnya sidang perkara pidana membutuhkan pembuktian yang harus disaksikan dan didengar langsung oleh majelis hakim.
"Kita tentu tidak mau new normal ini buntung. Apalagi tidak ada susahnya kalau sidang tatap muka juga kembali digelar. Kan tinggal menjaga jarak. Ruang sidang saya kira cukup luas dan memudahkan hakim, jaksa, lawyer dan terdakwa menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Selebihnya, pengunjung sidang saja yang dibatasi," pungkasnya.
Dia menilai di tengah wacana new normal sangat bijak jika pihak yang berwenang seperti Menkumham juga bersikap dan merumuskan aturan-aturan yang mendukung new normal ini.
Terlebih kata dia, sistem hukum adalah bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dari sistem lainnya, termasuk sistem ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Ibrahim Palino yang juga dikonfirmasi tak menampik sidang tatap muka memang jauh lebih efektif dari sidang online (daring).
Hanya saja, dia mengaku PN Makassar saat ini belum dapat mengambil keputusan sepihak, mengingat rutan masih memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga binaan diluar rutan.
Baca Juga:
"Idealnya sidang dilakukan secara tatap muka agar lebih efektif, namun karena terdakwa yang ditahan dirutan tidak boleh dikeluarkan dari rutan maka sidang tatap muka khususnya dengan terdakwa belum dapat dilakukan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kemarin.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Hambali Thalib mengatakan, kebijakan new normal penting untuk menyentuh juga sistem hukum.
Utamanya masalah sidang tatap muka yang selama ini digelar tidak efektif melalui sidang online.
"Istilah New Normal inikan istilah yang saya pikir sangat luas. Jadi sudah seharusnya turut menyentuh aspek paling krusial kita dalam bermasyarakat. Yakni sistem hukum. Nah menurut saya agar kebijakan new normal ini nantinya dapat menjadi kebijakan yang benar-benar substansial, tentu sudah seharusnya menyentuh sistem hukum, utamanya sidang tatap muka." ujarnya.
Menurutnya sidang online memang bertujuan agar penularan Virus Corona di pengadilan terkontrol. Hanya saja sidang, khususnya sidang perkara pidana membutuhkan pembuktian yang harus disaksikan dan didengar langsung oleh majelis hakim.
"Kita tentu tidak mau new normal ini buntung. Apalagi tidak ada susahnya kalau sidang tatap muka juga kembali digelar. Kan tinggal menjaga jarak. Ruang sidang saya kira cukup luas dan memudahkan hakim, jaksa, lawyer dan terdakwa menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Selebihnya, pengunjung sidang saja yang dibatasi," pungkasnya.
Dia menilai di tengah wacana new normal sangat bijak jika pihak yang berwenang seperti Menkumham juga bersikap dan merumuskan aturan-aturan yang mendukung new normal ini.
Terlebih kata dia, sistem hukum adalah bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dari sistem lainnya, termasuk sistem ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Ibrahim Palino yang juga dikonfirmasi tak menampik sidang tatap muka memang jauh lebih efektif dari sidang online (daring).
Hanya saja, dia mengaku PN Makassar saat ini belum dapat mengambil keputusan sepihak, mengingat rutan masih memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga binaan diluar rutan.
Baca Juga:
"Idealnya sidang dilakukan secara tatap muka agar lebih efektif, namun karena terdakwa yang ditahan dirutan tidak boleh dikeluarkan dari rutan maka sidang tatap muka khususnya dengan terdakwa belum dapat dilakukan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kemarin.
(agn)