Pemkot Surabaya Sebar Seribu Alat Rapid Test ke RS dan Puskesmas

Senin, 13 April 2020 - 14:31 WIB
loading...
Pemkot Surabaya Sebar...
Pemkot Surabaya telah membagikan alat rapid test ke rumah sakit dan Puskesmas. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya, kembali menerima bantuan seribu alat rapid test dari tiga perusahaan sekaligus, yakni, PT Sarana Marga Perkasa, PT Pompa Dex Indoguna, dan Neo Sarana Media.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya dalam bergotong-royong bergerak menghadapi pandemi Covid-19 tersebut. "Terima kasih Tuhan yang membalas semua kebaikan panjenengan sedoyo (anda semua)," kata Risma.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita pun memastikan bahwa bantuan ini sangat diperlukan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan pasien. Nantinya, seribu alat rapid test ini akan didistribusikan kepada 63 Puskesmas se-Kota Surabaya dan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19.

"Secepatnya kita distribusikan ke puskesmas dan seluruh rumah sakit untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dengan pengawasan (PDP) dan para nakes," kata Feny.

Ia melanjutkan, semua pasien dan nakes tidak hanya melakukan rapid test sekali saja. Namun menurutnya, rapid test harus dilakukan sebanyak dua kali dengan estimasi waktu seminggu setelah test pertama.

"Tetapi dengan rapid test ini harus diulang lagi sekitar 7-10 hari. Ini memang bermanfaat untuk deteksi dini, sehingga begitu ada rapid test yang reaktif dan positif itu langsung ditest sab. Jadi tidak main swab-swab aja," katanya.

Owner PT Sarana Marga Perkasa, Bob Sandy mengatakan, bantuan ini diberikan untuk warga Surabaya khususnya bagi pasien ODP dan PDP melalui pemerintah kota. Menurut dia, sejauh ini banyak pasien yang belum memperoleh pelayanan rapid test karena keterbatasan alat.

"Jadi kita berharap dengan bantuan ini banyak orang yang bisa dites dan bisa ketahuan mana yang positif mana yang negatif," kata Bob Sandy.
(yus)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)