Selesai Jalani Karantina, 20.927 PMI Tinggalkan Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
"Jika hasilnya negatif dapat dijemput daerahnya dan pulang untuk dilanjutkan karantina lokal. Kalau positif COVID-19 dirujuk ke Rumah Sakit Lapangan Indrapura," ujar Khofifah.
Dirinya menjelaskan, PMI yang habis masa kontraknya tidak boleh dibiarkan overstay. Karena, urusan kepulangan dan pengkarantinaan telah menjadi tugas Pemprov Jatim. Maka dari itu, dirinya pun memastikan bahwa PMI yang hasil swabnya telah terbukti negatif dapat langsung dijemput oleh daerah dimana mereka berasal.
"Bukan hanya dari luar negeri, yang datang dari kota lain dari luar Jatim pun harus melakukan karantina. Ini untuk memastikan agar kita bisa melindungi orang yang kita cintai di keluarga kita masing-masing," ungkapnya.
PMI yang telah dinyatakan negatif, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Pemprov dan Pemda masing- masing. PMI ini juga dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19 dan surat jalan untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Setiba di daerah mereka, PMI akan dikarantina di centra-shelter selama 3 hari.
Setelah itu, PMI akan menjalani swab kedua, diikuti dengan PPKM Mikro selama 14 hari. Ini berlaku baik bagi PMI asal Jatim maupun Provinsi luar Jatim. "Karantina berlapis harus dilakukan agar semua senantiasa terlindungi dan dipastikan sehat, baik keluarga yang ada di kampung, pun PMI sendiri," terangnya.
Dirinya menjelaskan, PMI yang habis masa kontraknya tidak boleh dibiarkan overstay. Karena, urusan kepulangan dan pengkarantinaan telah menjadi tugas Pemprov Jatim. Maka dari itu, dirinya pun memastikan bahwa PMI yang hasil swabnya telah terbukti negatif dapat langsung dijemput oleh daerah dimana mereka berasal.
"Bukan hanya dari luar negeri, yang datang dari kota lain dari luar Jatim pun harus melakukan karantina. Ini untuk memastikan agar kita bisa melindungi orang yang kita cintai di keluarga kita masing-masing," ungkapnya.
PMI yang telah dinyatakan negatif, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Pemprov dan Pemda masing- masing. PMI ini juga dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19 dan surat jalan untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Setiba di daerah mereka, PMI akan dikarantina di centra-shelter selama 3 hari.
Setelah itu, PMI akan menjalani swab kedua, diikuti dengan PPKM Mikro selama 14 hari. Ini berlaku baik bagi PMI asal Jatim maupun Provinsi luar Jatim. "Karantina berlapis harus dilakukan agar semua senantiasa terlindungi dan dipastikan sehat, baik keluarga yang ada di kampung, pun PMI sendiri," terangnya.
(msd)
Lihat Juga :