Salinan Kepgub Perpanjangan PSBB Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:11 WIB
loading...
Salinan Kepgub Perpanjangan...
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Di tengah rencana penerapan tatanan baru normal (new normal) di Provinsi Jabar yang bakal diberlakukan Senin 1 Juni 2020, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jabar.

Dalam Kepgub tersebut disebutkan, PSBB di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) diperpanjang 6 hari hingga 4 Juni 2020. Sedangkan PSBB di luar wilayah Bodebek diperpanjang selama 14 hari hingga 12 Juni 2020. Diketahui, PSBB skala provinsi yang bersifat proporsional tersebut berakhir hari ini, Jumat 29 Mei 2020 pukul 00 WIB.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja membenarkan ada Kepgub Jabar tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional tersebut.

Setiawan mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom. (BACA JUGA: Pangdam Instruksikan Korem-Kodim Kawal Tatanan Normal Baru di Jabar dan Banten )

"Ya, betul. Kepgub Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis (28/5/2020) malam.

Menurut Setiawan, Kepgub Jabar tentang perpanjangan PSBB provinsi secara proporsional tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (28/5/2020). (BACA JUGA: Pasien Sembuh di Jabar Tembus Empat Kali Lipat dari Meninggal )

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," ujar Setiawan.

Setiawan menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional tersebut hari ini, Jumat (29/5/2020). (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi: Kawal New Normal Jabar, Personel TNI Disebar di 500 Area Publik )

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," pungkas dia.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)