Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid dengan penjara selama 3 tahun, dan denda 100 juta. Serta uang pengganti Rp 442 juta, Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Begitu pula dengan Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus Deden, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haliludin dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
Atep menegaskan Revri Aroes bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Untirta. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengaku bersalah," tegasnya.
Sebelumnya dalam dakwan JPU, pada tahun 2016 Dishubkominfo melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Begitu pula dengan Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus Deden, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haliludin dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
Atep menegaskan Revri Aroes bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Untirta. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengaku bersalah," tegasnya.
Sebelumnya dalam dakwan JPU, pada tahun 2016 Dishubkominfo melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Lihat Juga :