Sakit Hati karena Sering Diberi Upah Tak Layak, Motif Penyanderaan Pengusaha Jakarta

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:18 WIB
loading...
Sakit Hati karena Sering...
Motif penyanderaan Hendra Halim seorang pengusaha yang berhasil lolos dari sekapan penculik karena sakit hati terhadap korban karena memberi upah kerja yang tidak layak. Foto tersangka/iNews TV/Arif WE
A A A
MADIUN - Motif penyanderaan terhadap Hendra Halim seorang pengusaha yang berhasil lolos dari sekapan penculik terkuak. Para tersangka sakit hati terhadap korban karena memberi upah kerja yang tidak layak kepada para pelaku. Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo mengatakan, satu pelaku kawanan penculik yang ikut menyandera pengusaha berusia 38 tahun asal Jakarta Hendra Halim di dalam sebuah mobil SUV masih dalam pengejaran Tim Buser Satreskrim Polres Madiun.

"Saat ini polisi telah mengantongi identitas satu pelaku kawanan perampok yang kabur. Sementara itu tiga pelaku yang telah tertangkap oleh petugas kepolisian yakni HS AF dan S saat ini statusnya telah resmi menjadi tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo, Senin (9/8/2021).



"Mereka selain karena ingin mendapatkan uang tebusan sebesar Rp5 miliar aksi perampokan dan penyanderaan ini juga dipicu rasa sakit hati para pelaku kepada korban. Lantaran korban pernah memberikan upah hasil kerjasama kedua belah pihak yang dinilai tidak sesuai oleh pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo.

Akhirnya, kata dia, keempat pelaku bersekongkol untuk berniat jahat menculik dan meminta uang tebusan Rp5 miliar kepada keluarga korban. Namun belum sempat mendapatkan apa yang diharapkan aksi jahat para pelaku terbongkar dan tiga pelaku keburu tertangkap.



Akibat aksi kriminal berencana yang dilakukan para tersangka ini Polisi akan menjatuhi pasal berlapis yakni Pasal 333 dan Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman 8 tahun. Serta Pasal 368 tentang pemerasan disertai penganiayaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)