Diduga Kuasai Tanah Milik Orang Lain, UBD Palembang Digugat

Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
Diduga Kuasai Tanah...
Universitas Bina Darma (UBD) Palembang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai lahan A,B, C Kampus UBD sehingga digugat di Pengadilan Negeri Palembang. Foto SINDOnews/Dede F
A A A
PALEMBANG - Setelah gagal melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C Universitas Bina Darma (UBD) Palembang , Jumat (6/8/2021) lalu, kini Wahyudi dari Kantor Hukum Tri Dewi and Partners selaku kuasa hukum Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani menunggu Yayasan perguruan tinggi tersebut untuk menunjukan bukti kepemilikan sertifikat asli.

"Hingga saat ini Yayasan Bina Darma selaku pengelola UBD Palembang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Jadi jelas tanah Kampus A,B,C ini milik klien kami," ujar Wahyudi, Senin (9/8/2021).

Baca : Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi


Menurutnya, UBD Palembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguasai sertifikat dan bangunan yang dimiliki empat orang sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Buchori Rahman (almarhum), Zainudin ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

"Kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan tergugat empat orang tergugat dari Yayasan Bina Darma Palembang diantaranya UBD Palembang itu sendiri, Sunda Ariana, Linda Usriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Bank Syariah Indonesia sebagai turut tergugat karena terdapat lebih kurang 30 bukti kepemilikan kliennya dijadikan agunan oleh Yayasan Bina Darma Palembang, dimana uang tersebut masuk ke rekening kampus," ungkapnya.

Dijelaskan Wahyudi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah telah menguasai tanah dan bangunan, baik secara fisik maupun secara data yuridis (sertifikat), karena selama ini sertifikat asli disimpan Prof Buchori Rachman.

"Oleh karenanya, tiga orang yang namanya terdaftar dalam bukti kepemilikan tanah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang sampai saat ini dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang dan perguruan tinggi itu," jelasnya.

Wahyudi juga mengatakan, seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut sengaja disimpan di lemari brankas ruangan Kepala Keuangan UBD Palembang.

"Itu dilakukan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasional UBD Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang yang didirikannya bersama para penggugat yang merupakan pemilik tanah dan bangunan, serta bersama sama mengelola Yayasan Bina Darma Palembang dan UBD," kata Wahyudi.

Baca juga : Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab


Sebelumnya, lanjut Wahyudi, para tergugat telah diminta oleh penggugat untuk segera menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 Juli 2021 lalu.

"Namun hingga kini tergugat tidak juga menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas nama para penggugat. Tidak hanya itu, tergugat juga tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik para penggugat sehingga mengakibatkan kerugian para penggugat," lanjutnya.

Diketahui, Jumat ( 6/8/2021) lalu, Tim Kuasa Hukum Penggugat berencana akan memasang papan pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C UBD Palembang, namun dihalangi oleh pihak Yayasan Bina Darma dan pihak kampus, sehingga sempat terjadi kericuhan antara kedua pihak.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)