Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:10 WIB
loading...
Sengketa Lahan Petani...
Para petani terlibat sengketa lahan dengan perusahaan pemasok bahan baku kertas dan pulp. Foto/SINDOnews/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Ribuan hektar kebun sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dieksekusi . Saat ini lahan yang sudah dieksekusi ditanami dengan kayu akasia milik PT NWR (Nus Wana Raya).



Sengeketa warga dengan perusahaan pemasok bahan baku untuk kertas dan pulp ini terus berlanjut, di mana sejumlah warga yang dianggap masih melawan ditangkap. Walau belakangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah.



Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Riau, Elviriadi menilai, bahwa dalam eksekusi kebun sawit milik petani yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, tidak sesuai. Karena status lahan tersebut masuk dalam kasawan hutan.



"Kalau DLHK ini mengurusi kawasan non hutan. Kalau yang disengkatakan masuk kawasan hutan jadi yang paling tepat seharusnya adalah Kementerian LHK. Saya heran kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara," kata Elviriadi.

Untuk itu dia berharap Menteri LHK, Siti Nurbaya turun tangan dalam persoalan warga dengan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan . Ditambah lagi konflik lahan versus perusahaan masih terus berlanjut. Awal bulan lalu, empat warga disana ditangkap polisi karena diduga sebagai provakator melawan eksekusi.



Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pelalawan, juga diminta tanggap menghadapi konflik warganya dengan pihak PT NWR. "Kita berharap Bupati Pelalawan, mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfersi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (APL). Sehingga tidak ada ada korban," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)