Plt Bupati Bandung Barat Terus Rotasi-Mutasi Pejabat, Pakar Politik: Mungkin Dia Butuh Power
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Asep menilai, jika pihak DPRD Bandung Barat menggunakan hak interpelasi untuk menuntaskan persoalan tersebut seperti yang kini ramai diperbincangkan, maka artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke DPRD Bandung Barat.
"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan), kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," papar Asep.
Asep pun menyoroti kebijakan Hengki Kurniawan melakukan rotasi/mutasi di tengah pandemi COVID-19. Menurut Asep, Hengki seharusnya lebih memprioritaskan penanganan COVID-19, terutama membantu warga miskin yang terdampak pandemi.
"Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan," bebernya.
Dikonfirmasi Senin (9/8/2021), Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat dari Kemendagri terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Hengki Kurniawan.
Menurut Wendi, setelah melantik 160 pejabat pada 7 Juli 2021 lalu, Hengki kembali melakukan rotasi/mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 kemarin. DPRD Bandung Barat, kata dia, tidak dilibatkan dalam dua rotasi-mutasi yang dilakukan Hengki tersebut.
"Di saat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai plt melakukan pelantikan kembali. Sampai sekarang juga, yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya," kata Wendi.
"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan), kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," papar Asep.
Asep pun menyoroti kebijakan Hengki Kurniawan melakukan rotasi/mutasi di tengah pandemi COVID-19. Menurut Asep, Hengki seharusnya lebih memprioritaskan penanganan COVID-19, terutama membantu warga miskin yang terdampak pandemi.
"Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan," bebernya.
Dikonfirmasi Senin (9/8/2021), Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat dari Kemendagri terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Hengki Kurniawan.
Menurut Wendi, setelah melantik 160 pejabat pada 7 Juli 2021 lalu, Hengki kembali melakukan rotasi/mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 kemarin. DPRD Bandung Barat, kata dia, tidak dilibatkan dalam dua rotasi-mutasi yang dilakukan Hengki tersebut.
"Di saat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai plt melakukan pelantikan kembali. Sampai sekarang juga, yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya," kata Wendi.
Lihat Juga :