Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 23:56 WIB
loading...
Tim gabungan dari Satgas COVID-19 Kupang, NTT terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memiliki izin. Foto: iNewsTV/Eman Suni
A
A
A
KUPANG - Tim Gugus COVID-19 Kota Kupang , terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Liliba Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ), pasalnya acara itu nekat digelar tanpa ijin dengan alasan undangan telah disebarkan jauh sebelum adanya surat edaran PPKM Level 4 .
Mendapat laporan adanya resepsi nikah yang digelar di halaman rumah di wilayah Liliba, Satgas COVID-19 Kota Kupang membawa tim lengkap yang dipimpin Plt Satpol PP Kota Kupang mendatangi lokasi.
![Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan]()
Baca juga: Dua Lokasi Pesta Pernikahan di Medan Helvetia Dibubarkan Tim Satgas COVID-19
Setiba di lokasi tim satgas langsung membubarkan tamu undangan dan meminta pemilik acara untuk segera menghentikan musik serta merapikan kembali kursi agar tidak ada kerumunan.
Plt Kasatpol PP Kota Kupang, Mernadinus Mere mengimbau, kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat setiap harinya sehingga warga diharapkan tidak menciptakan kegiatan yang akan mengumpulkan banyak orang.
Mendapat laporan adanya resepsi nikah yang digelar di halaman rumah di wilayah Liliba, Satgas COVID-19 Kota Kupang membawa tim lengkap yang dipimpin Plt Satpol PP Kota Kupang mendatangi lokasi.

Baca juga: Dua Lokasi Pesta Pernikahan di Medan Helvetia Dibubarkan Tim Satgas COVID-19
Setiba di lokasi tim satgas langsung membubarkan tamu undangan dan meminta pemilik acara untuk segera menghentikan musik serta merapikan kembali kursi agar tidak ada kerumunan.
Plt Kasatpol PP Kota Kupang, Mernadinus Mere mengimbau, kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat setiap harinya sehingga warga diharapkan tidak menciptakan kegiatan yang akan mengumpulkan banyak orang.
Lihat Juga :