Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 23:56 WIB
loading...
Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan
Tim gabungan dari Satgas COVID-19 Kupang, NTT terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memiliki izin. Foto: iNewsTV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Tim Gugus COVID-19 Kota Kupang , terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Liliba Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ), pasalnya acara itu nekat digelar tanpa ijin dengan alasan undangan telah disebarkan jauh sebelum adanya surat edaran PPKM Level 4 .

Mendapat laporan adanya resepsi nikah yang digelar di halaman rumah di wilayah Liliba, Satgas COVID-19 Kota Kupang membawa tim lengkap yang dipimpin Plt Satpol PP Kota Kupang mendatangi lokasi.

Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan



Setiba di lokasi tim satgas langsung membubarkan tamu undangan dan meminta pemilik acara untuk segera menghentikan musik serta merapikan kembali kursi agar tidak ada kerumunan.

Plt Kasatpol PP Kota Kupang, Mernadinus Mere mengimbau, kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat setiap harinya sehingga warga diharapkan tidak menciptakan kegiatan yang akan mengumpulkan banyak orang.

“Kami imbau warga tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan karena kasus COVID-19 di Kupang terus meningkat setiap hari,” katanya mengimbau warga.

Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Acara Resepsi Dibubarkan



Acara yang didatangi oleh tim gugus ini juga langsung membubarkan diri, sementara pemilik resepsi mengaku bersalah dan memohon maaf atas kecerobohan tersebut.

Untuk kota kupang, telah diberlakukan ppkm level 4 sejak tanggal 27 Juli 2021 hingga tanggal 8 Agustus, namun karena belum ada angka penurunan kasus COVID-19 penerapan PPKM Level 4 ini telah diperpanjang hingga 11 Agustus mendatang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)