Polemik Pemecatan Belasan Dosen dan Karyawan UMB, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, belasan dosen dan karyawan UMB sudah mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tidakan yayasan yang dianaggap sewenang-wenang. Selain tidak membuka dialog, para dosen dan staf ini harus kehilangan haknya meski telah bekerja puluhan tahun.
UMB melalui juru bicaranya, Riki Arswendi, sebelumnya membantah kondisi itu. Ia menjelaskan, perbedaan pesangan yang ditawarkan oleh yayasan adalah hal lumrah dalam proses mediasi.
"Perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada dosen dan tendik bermasalah dihitung berdasarkan amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Riki.
Selain itu, Riki memaparkan Besaran pesangon yang akan diterima para Dosen dan tendik dinilai beradasarkan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan.
UMB melalui juru bicaranya, Riki Arswendi, sebelumnya membantah kondisi itu. Ia menjelaskan, perbedaan pesangan yang ditawarkan oleh yayasan adalah hal lumrah dalam proses mediasi.
"Perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada dosen dan tendik bermasalah dihitung berdasarkan amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Riki.
Selain itu, Riki memaparkan Besaran pesangon yang akan diterima para Dosen dan tendik dinilai beradasarkan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan.
(thm)
Lihat Juga :