Polemik Pemecatan Belasan Dosen dan Karyawan UMB, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 21:02 WIB
loading...
Polemik Pemecatan Belasan...
Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB), terus bergulir. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) , terus bergulir. Pasalnya, besaran pesangon yang diberikan oleh Yayasan Menara Bhakti, dinilai di bawah aturan yang berlaku. Jumlah yang diajukan juga tidak sesuai dengan masa bakti sejumlah dosen dan karyawan.

"Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon," ujar kuasa hukum perwakilan dosen UMB yang mengalami pemecatan, Zulfansar, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat

Ia menilai rendahnya usulan pesangon seolah tidak menghormati jasa dan kerja keras para karyawan. Rendahnya usulan itu selain menjadi bukti tidak pahamnya yayasan terhadap tata kelola tenaga kerja, sekaligus merendahkan martabat dosen.

Padahal, kata dia, saat mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati dan bukan peraturan yang dibuat seenaknya. Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai.

"Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu," tandasnya.

Baca juga: Karyawan dan Dosen Dipecat, Jubir Universitas Mercu Buana: Sudah Tidak Ada Masalah

Diketahui, belasan dosen dan karyawan UMB sudah mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tidakan yayasan yang dianaggap sewenang-wenang. Selain tidak membuka dialog, para dosen dan staf ini harus kehilangan haknya meski telah bekerja puluhan tahun.

UMB melalui juru bicaranya, Riki Arswendi, sebelumnya membantah kondisi itu. Ia menjelaskan, perbedaan pesangan yang ditawarkan oleh yayasan adalah hal lumrah dalam proses mediasi.

"Perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada dosen dan tendik bermasalah dihitung berdasarkan amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Riki.

Selain itu, Riki memaparkan Besaran pesangon yang akan diterima para Dosen dan tendik dinilai beradasarkan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
UMB Perkuat Diplomasi...
UMB Perkuat Diplomasi Kreatif Indonesia-Tiongkok, Pamerkan 100 Karya Desain Merek Inovatif
Universitas Mercu Buana...
Universitas Mercu Buana Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026 untuk Calon Mahasiswa Baru
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved