Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A

Ia pun menuturkan, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH, tapi keduanya tetap diperagakan. "Pelaku utama adalah MM dan VLH. Keduanya ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan , sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya. Hal itu tidak masalah, tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," jelasnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :